DAIRI, 13 Mei 2026 –
Masalah sengketa tanah di wilayah Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, kembali mencuat ke permukaan dan mengarah ke ranah politik hukum serta pengawasan publik. Perwakilan Spirit Revolusi, Insan Banurea, secara tegas membawa persoalan ini ke meja publik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dairi, sekaligus menantang keterangan dan tindakan Kepala Desa Lae Hole, Tuppak Sitohang, terkait penerbitan dokumen yang dinilai bermasalah dan merugikan hak sah ahli waris.
Persoalan ini berangkat dari keterangan lengkap yang disampaikan oleh Omar Dhanlil Limbong, selaku Ahli Waris sah dari Almarhum Rusman Limbong. Berdasarkan bukti otentik berupa Surat Penyerahan Tanah tanggal 12 November 1987, terbukti secara sah bahwa Bapak Josep Sagala telah menyerahkan tanah warisan tersebut kepada Almarhum Rusman Limbong. Penyerahan ini dilakukan berdasarkan garis keturunan yang jelas dari leluhur Almarhum Menek Sagala, silsilah langsung dari Empung Guru Padan Capah, dengan landasan hukum adat yang kuat: “Sukut Ni Talun Capah”.
Dokumen tahun 1987 tersebut dinyatakan sah, lengkap, dan telah ditandatangani resmi oleh Kepala Desa, Camat Kecamatan Parbuluan, serta disahkan oleh lembaga adat Sulang Silima Capah melalui Kostan Capah. Artinya, sejak lebih dari 30 tahun lalu, status, batas, dan kepemilikan tanah tersebut sudah jelas, mutlak, dan tidak terbagi, serta telah diwariskan secara sah kepada Omar Dhanlil Limbong sebagai penerus hak.
Timbul Keanehan: Surat Baru Muncul Tahun 2023, Bertentangan Putusan MA
Poin yang menjadi sorotan tajam dan memicu kecurigaan mendalam adalah terbitnya dokumen baru pada tahun 2023. Berdasarkan temuan di lapangan dan data peradilan, disebutkan bahwa Kepala Desa Lae Hole menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris baru yang mengakui keturunan Almarhum Josep Sagala — atas nama Tuppal Sagala — sebagai pemilik.
Hal ini dinilai sangat janggal dan penuh pertanyaan besar, terlebih diketahui bahwa penerbitan surat itu terjadi di tengah berlangsungnya proses hukum, bahkan hasil akhirnya tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dinilai sangat potensial mengandung cacat formil dan materiil di ranah kehakiman.
"Kami sangat heran. Surat asli tahun 1987 itu sudah sah, lengkap, dan diakui adat serta negara. Kenapa di tahun 2023 justru muncul surat baru dari Kepala Desa yang mengubah sejarah hak milik? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini sangat kuat dugaan adanya rekayasa, pemalsuan, dan indikasi kuat bahwa proses peradilan saat itu sudah 'dibajak' oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum hakim," tegas Insan Banurea.
Terbit Tanpa Verifikasi, Kades Justru Bantah Terbitkan
Penyelidikan yang dilakukan tim Spirit Revolusi menemukan fakta yang semakin membingungkan. Saat menerbitkan surat ahli waris baru tersebut, Kepala Desa Lae Hole diketahui tidak melakukan peninjauan langsung ke masyarakat, tidak memverifikasi siapa saja pihak yang mendiami dan mengelola lahan sengketa, serta sama sekali tidak mengecek keberadaan dokumen-dokumen asli dan sah yang sudah ada sejak puluhan tahun.
Padahal, menurut keterangan keluarga besar dan ahli waris sah, setiap pihak yang memiliki hubungan darah dan hak adat di tanah tersebut telah memegang dokumen pegangannya masing-masing. Alih-alih mengakui keberadaan dokumen lama, penerbitan surat baru ini justru memicu konflik baru dan menimbulkan kerugian nyata bagi ahli waris sah yang sudah memegang hak tersebut turun-temurun.
Puncak keanehan muncul saat Kepala Desa Tuppak Sitohang diminta memberikan keterangan. Secara lisan, ia menyatakan "tidak pernah menerbitkan surat tersebut". Namun, saat dikonfirmasi dengan data yang diamankan pihak kepolisian, justru muncul keterangan berbeda: Kepala Desa mengaku "mengetahui saja adanya surat itu, tapi tidak tahu di mana posisi dan keberadaan fisik surat ahli waris tersebut ditempatkan".
Alasan ini dinilai sangat lemah, tidak beralasan hukum, dan penuh ketidakjelasan. Sebagai pejabat publik di tingkat desa, surat resmi yang menggunakan kop desa, tanda tangan, dan cap dinas tidak mungkin terbit tanpa sepengetahuan dan persetujuan kepala desa. "Kalau tidak menerbitkan, lalu siapa? Kalau hanya sekadar mengetahui, apa yang diketahuinya? Padahal lahan ini sudah pernah ada kesepakatan perdamaian di tahun 2024, tapi ternyata masalah ini masih disembunyikan dan mengganjal," tantang Insan Banurea.
Dibawa ke DPRD dan Aparat Hukum: Transparansi Tanpa Tawar
Menanggapi seluruh rangkaian kejadian yang dinilai penuh kecurangan, rekayasa administrasi, dan dugaan pelanggaran hukum tersebut, Insan Banurea menegaskan sikap tegas dari Spirit Revolusi. Masalah ini tidak akan dibiarkan begitu saja, melainkan akan diangkat secara resmi ke meja publik DPRD Kabupaten Dairi agar diketahui wakil rakyat dan masyarakat luas, serta untuk meminta pertanggungjawaban resmi dari Kepala Desa Lae Hole terkait dokumen bermasalah tersebut.
"Spirit Revolusi hadir sebagai kontrol sosial. Prinsip kami satu: Transparansi Tanpa Tawar. Kami tidak akan diam melihat hak rakyat diambil, dokumen dipalsukan, dan hukum dimanipulasi. Masalah ini kami bawa ke DPRD agar ada jawaban jelas, ada pertanggungjawaban, dan ada pemulihan hak," ujarnya.
Tidak berhenti di situ, Insan Banurea juga menegaskan bahwa seluruh bukti, keterangan, dan dugaan pelanggaran hukum — mulai dari pemalsuan dokumen, penyerobotan hak, hingga dugaan keterlibatan oknum dalam proses peradilan — akan segera dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Yudisial untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
Bagi ahli waris Omar Dhanlil Limbong, langkah ini menjadi harapan besar agar kebenaran dan keadilan akhirnya terungkap, serta hak warisan leluhur yang diperjuangkan selama puluhan tahun dapat dikembalikan ke pangkuannya secara utuh, sah, dan bersih dari segala rekayasa oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Tim Redaksi Spirit Revolusi)






