Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pendiri

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

TEGAS! KETUM DPP GNI RULES GAJAH, S.KOM: IURAN BPJS KESEHATAN HARUS DIHAPUSKAN, SESUAI AMANAT UUD 1945 PASAL 28H

Rabu, 20 Mei 2026 | Mei 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-20T18:52:14Z
 
MEDAN, 21 Mei 2026 – Isu pembebanan iuran wajib bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras dari berbagai kalangan. Menanggapi praktik pemungutan iuran yang dinilai membebani rakyat dan bertentangan dengan hak dasar warga negara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom., akhirnya angkat bicara dan menegaskan sikap organisasinya.


 
Menurut Rules Gajah, penyelenggaraan pelayanan kesehatan merupakan kewajiban mutlak negara dan hak asasi setiap warga negara yang dijamin konstitusi, sehingga tidak sepatutnya dibebankan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembayaran iuran bulanan. Hal ini ditegaskannya merujuk langsung pada Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 








“Sudah saatnya pemerintah dan negara hadir seutuhnya bagi rakyat. Kami dari DPP Generasi Negarawan Indonesia menilai bahwa iuran BPJS Kesehatan harus segera dihapuskan sepenuhnya. Hal ini bukan tuntutan berlebihan, melainkan pelaksanaan amanat konstitusi yang tertulis jelas dalam Pasal 28H UUD 1945,” tegas Rules Gajah, S.Kom., saat dikonfirmasi awak media di Medan, Kamis (21/5/2026).



 
Ia kemudian mengutip bunyi pasal tersebut satu per satu untuk memperkuat argumennya:
 
Pasal 28H Ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
 
Pasal 28H Ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
 
Pasal 28H Ayat (3): “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
 
Bagi Rules Gajah, makna dari pasal ini sangat jelas dan tegas: kesehatan adalah hak, bukan komoditas dagangan. Jaminan sosial adalah tanggung jawab negara, bukan beban yang harus ditanggung sendiri oleh rakyat.
 
“Kalau pelayanan kesehatan masih dipungut bayaran atau ada iuran wajib, lalu di mana makna hak dan jaminan sosial itu? Banyak rakyat kita yang miskin, tidak mampu, atau pengangguran. Apakah mereka lalu kehilangan hak hidup dan hak sehat hanya karena tidak punya uang membayar iuran? Ini sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyatakan kesehatan adalah hak asasi manusia,” ujarnya lantang.
 
Ketua Umum DPP GNI ini menilai sistem yang berjalan saat ini telah menyimpang. Alih-alih melindungi dan menjamin kesehatan, sistem iuran justru menjadi pemicu kesengsaraan baru. Banyak kasus peserta yang pelayanannya diputus sepihak hanya karena telat bayar, padahal sakit dan musibah tidak bisa dijadwalkan.
 
“Negara punya anggaran pendapatan dan kekayaan alam yang melimpah. Dana itu seharusnya dialokasikan penuh untuk menanggung biaya kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Kesehatan harus gratis, dijamin negara, dan aksesnya bebas tanpa syarat pembayaran apapun, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan,” tandasnya.
 
Lebih jauh, Rules Gajah mengajak seluruh elemen bangsa, organisasi masyarakat, dan para pemangku kepentingan untuk bersatu menyuarakan penghapusan iuran BPJS ini. Menurutnya, ini adalah wujud nyata kebangkitan nasional yang sejati, yaitu berjuang menegakkan hak-hak dasar rakyat dan menuntut negara bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.
 
“Generasi Negarawan Indonesia akan terus mengawal isu ini. Kami minta DPR dan Pemerintah segera melakukan evaluasi total dan merevisi sistem jaminan sosial ini agar selaras dengan UUD 1945. Jangan biarkan rakyat makin susah. Hapuskan iuran, wujudkan kesehatan gratis dan merata bagi seluruh anak bangsa,” pungkas Rules Gajah, S.Kom.
 
#HapusIuranBPJS #DPPGNI #RulesGajah #UUD1945Pasal28H #HakKesehatanRakyat #JaminanSosialNegara #NegaraBertanggungJawab
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update