Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Pendiri

Iklan


 

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KETUA UMUM DPP GNI: SEGERA NONAKTIFKAN JAMPIDSUS TERKAIT PERNYATAAN HARTA, AGAR PROSES HUKUM BERJALAN OBJEKTIF DAN TRANSPARAN

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-10T16:15:43Z

 
KETUA UMUM DPP GNI: SEGERA NONAKTIFKAN JAMPIDSUS TERKAIT PERNYATAAN HARTA, AGAR PROSES HUKUM BERJALAN OBJEKTIF DAN TRANSPARAN
 



Medan, 10 Juli 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom., meminta pihak berwenang segera menonaktifkan sementara pejabat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang menyatakan mengakui kepemilikan rumah di Sentul serta keberadaan uang dan emas seberat 74 kilogram, guna menjamin proses hukum berjalan lancar, adil, dan bebas dari benturan kepentingan.
 





Pernyataan ini disampaikan langsung Rules Gajah saat ditemui awak media GNI News Post di Kantor DPP GNI Wilayah Sumatera Utara, Jalan Cempaka Raya No. 96, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Jumat malam (10/7).
 
 
 
Pernyataan Publik Ketua Umum DPP GNI, Rules Gajah, S.Kom.
 


"Kami mencermati dengan sangat serius pernyataan yang diakui sendiri oleh pejabat Jampidsus terkait aset rumah di Sentul serta adanya uang tunai dan emas seberat 74 kg yang diklaim milik pribadi namun bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya. Hal ini memunculkan keraguan publik yang sangat mendalam terhadap integritas dan netralitas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia," tegas Rules Gajah.
 



"Sebagai langkah awal yang mutlak diperlukan demi menjaga kepercayaan masyarakat, kami menuntut agar yang bersangkutan segera dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Penonaktifan ini bukan bentuk penghakiman di awal, melainkan syarat mutlak agar proses pemeriksaan, klarifikasi, dan penelusuran harta kekayaan dapat berjalan objektif—tanpa ada pengaruh wewenang, akses informasi, atau posisi jabatan yang dimiliki," tambahnya.
 
 
 
Dasar Hukum dan Landasan Aturan
 



Permintaan GNI ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
 
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) – mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan secara jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya; setiap ketidaksesuaian merupakan indikasi dugaan pelanggaran hukum.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) – mewajibkan penelusuran asal-usul kekayaan yang tidak wajar, jumlah besar, atau tidak sebanding dengan penghasilan resmi selama menjabat.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – menjamin hak masyarakat mengetahui kejelasan proses penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat publik, demi akuntabilitas lembaga negara.
 



"Jika pejabat yang bersangkutan benar-benar merasa tidak bersalah, ia tidak perlu menolak penonaktifan sementara. Justru langkah ini membuktikan kesiapan beliau diuji secara terbuka dan transparan sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai posisi jabatan justru dijadikan tameng atau hambatan saat proses hukum berjalan," jelas Rules Gajah.
 
 
 
Harapan dan Tindak Lanjut
 





GNI berharap Pimpinan Kejaksaan Agung segera merespons permintaan ini dengan langkah nyata dan cepat. Lembaga penegak hukum harus menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan hukum—tidak boleh ada pengecualian bagi siapa saja, termasuk pejabat tinggi di dalamnya.



 
"Kami di Generasi Negarawan Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Kami mendesak agar seluruh proses dijalankan secara transparan, hasil penyelidikan diinformasikan kepada publik sesuai aturan UU KIP, dan siapapun yang terbukti melanggar hukum—tanpa pandang jabatan—dijatuhi sanksi setimpal. Integritas penegakan hukum adalah harga mati bagi kedaulatan rakyat," tutup Rules Gajah.
 
 


 
Diterbitkan: 10 Juli 2026, Medan
Sumber: Sekretariat DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Kontak Pers: Humas DPP GNI /082276100565


Hashtag: #GNI #GenerasiNegarawanIndonesia #RulesGajah #Jampidsus #KasusHarta #UU Tipikor #UU TPPU #UU KIP #PenegakanHukum #TransparansiNegara #Medan #SumateraUtara
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update